11/02/2025 22:40
NASIONAL

Visa Kunjungan Disetop Sementara, 1.818 WNA Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Bali

fokusmedan : Para Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Pulau Bali yang melakukan pengajuan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa sudah mencapai ribuan orang.

Para warga asing dari berbagai negara ini telah melakukan pengajuan itu di beberapa kantor Imigrasi di wilayah Bali dan dilakukan sejak tanggal 6 Februari 2020 hingga saat ini.

Izin tinggal terpaksa itu dilakukan semenjak dikeluarnya Permenkum HAM nomor 8 tahun 2020 adanya pelarangan di beberapa negara masuk wilayah Indonesia dan juga tidak dikeluarkannya visa kunjungan oleh Pemerintah Indonesia.

“Sampai saat ini kurang lebih ada 1.818 (WNA) yang telah mengajukan perpanjangan izin tinggal dari tanggal 6 Februari,” kata I Putu Surya Dharma selaku Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, saat dihubungi, Minggu (22/3).

Para warga negara yang mengajukan izin itu, dari 12 negara seperti Jerman, Belanda, Rusia, China, USA, Latvia, Litunia, Itali, Kanada, Inggris, Afrika Selatan, Ukrania.

“Paling banyak tentunya China, dan telah banyak negara yang mengajukan yang dulunya hanya terbatas warga negara China sekarang Eropa dan Amerika sudah mulai mengajukan,” imbu Surya.

Ia juga mengimbau, bagi warga negara asing yang visanya atau izin tinggal akan habis yang negaranya lockdown atau tidak mendapatkan penerbangan kembali ke negaranya agar melakukan perpanjangan izin keadaan terpaksa sesuai Permenkumham nomor 8 tahun 2020.

“Aturan perpanjangan sampai batas yang belum bisa ditentukan tetapi perpanjangan diberikan dalam waktu 30 hari,” ujar Surya.(yaya)