Ini 9 Prioritas Gugus Tugas Hadapi Virus Corona Bentukan Presiden Jokowi
fokusmedan : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Penunjukan ini dimaksudkan untuk melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular virus ini.
Dalam perintah Jokowi, Doni berharap seluruh kepala daerah membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, berdasarkan pertimbangan. Dalam tugas ini, ada beberapa poin yang disampaikan Doni terkait percepatan penanganan COVID-19.
“Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks). Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Dandim, Kapolres, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks),” katanya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu (14/3).
Doni menegaskan, bahwa secara teknis penanganan penyakit, jajaran sektor kesehatan baik dari pemerintah maupun para pihak dari BUMN, sektor lembaga usaha swasta, IDI, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset akan terlibat secara terencana dan terpadu untuk melakukan penguatan pencegahan, percepatan deteksi dan respons.
“Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan covid-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya.”katanya.
“Para tenaga medis tersebut juga ada yang akan membantu memberikan penjelasan tentang seluk beluk penanganan virus COVID-19 sehingga masyarakat dengan mudah mendapat penjelasan yang benar dan akurat disamping juga bisa mendapatkan informasi dari website dan call center yang akan terus kami perkuat kemampuannya,” sambungnya.
Menurutnya, masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Masyarakat menjadi subyek untuk berperan aktif dalam pencegahan dan deteksi dini dengan cara meningkatkan imunitas diri melalui gerakan masyarakat sehat, melakukan upaya pengurangan kontak fisik, memberikan informasi jika merasakan gejala atau memiliki riwayat mengunjungi negara yang terjangkit COVID-19. Selain itu, lanjutnya, melakukan karantina diri dengan mengacu protokol dari kementerian kesehatan.
“Meningkatkan semangat gotong royong saling membantu seperti berbagi masker kepada para warga yang menunjukkan gejala seperti flu (batuk, pilek, bersin dan panas), berbagi makanan kepada masyarakat yang kurang sejahtera agar imunitas diri mereka meningkat. Bantuan tersebut pada dasarnya tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang dibantu tetapi juga bagi kita yang membantu karena telah mengurangi risiko terjadinya penularan yang lebih luas,” bebernya.
“Ibu menteri keuangan hari ini akan mengeluarkan pengeluaran termasuk juga Menteri Dalam Negeri sehingga memudahkan kepala daerah untuk menggunakan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk penanganan COVID-19,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menambahkan, untuk penggunaan strategi yang berbasis komunitas, yaitu terfokus kepada warga masyarakat yang sehat.
“Strategi pendekatan komunitas ini berbicara mengenai orang yang sehat. Percepatan penanganan COVID-19 menjaga yang sehat sepaya tidak sakit. Strategi menjaga orang yang sehat tidak sakit dengan memutus penularan,” kata Yurianto.(yaya)
Berikut tugas Gugus yang akan mempercepat penanganan protokol WHO :
1. Melakukan koordinasi di tingkat nasional dan daerah
2. Menyampaikan informasi yang benar dan tepat terkait risiko penularan dan pencegahan Covid 19 kepada masyarakat
3. Melaksanakan surveillance untuk melakukan pelacakan kasus
4. Melaksanakan tindakan yang tepat dan sesuai di pintu-pintu masuk dan keluar negara Indonesia
5. Membentuk tim reaksi cepat
6. Memperkuat sistem laboratorium
7. Melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap infeksi baru
8. Melaksanakan tatalaksana kasus dan keberlanjutan pelayanan penting kepada korban/kasus
9. Menyediakan kebutuhan logistik, material dan fasilitas kesehatan