15/03/2025 14:50
NASIONAL

Menkeu: Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Manufaktur Selama 6 Bulan ke Depan

fokusmedan : Pemerintah meluncurkan kebijakan stimulus kedua sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PPh 21 yang ditanggung pemerintah adalah untuk karyawan manufaktur. Pemerintah menyiapkan Rp8,6 triliun dari APBN untuk menanggung pajak karyawan manufaktur selama 6 bulan ke depan. Jumlah tersebut untuk pajak gaji April hingga September 2020.

“Relaksasi kami berikan selama ini 6 bulan dan dimulai April sampai September. Nilai relaksasi yang ditanggung Rp8,6 triliun,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Dengan demikian, karyawan perusahaan manufaktur tidak membayar pajak kepada negara selama enam bulan. Pajak yang tidak dipungut tersebut diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Terutama pekerja yang bekerja di sektor manufaktur.

“Kita berharap dengan Rp8,6 triliun akan menambah daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapat tekanan casflow menurun, tanpa harus menambahkan pajak didalam komponen gajinya,” paparnya.

Karyawan manufaktur yang pajaknya ditanggung pemerintah adalah karyawan yang memiliki penghasilan hingga Rp200 juta per tahun. “Bentuk pajaknya ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai 200 juta per tahun,” ucapnya.(yaya)