Polisi tangkap 2 pengedar uang palsu
fokusmedan : Dua tersangka pengedar uang palsu berinisial P (44) dan M (53) ditangkap tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menyampaikan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga mengenai adanya peredaran uang palsu di seputaran Jalan Karya Medan Barat.
“Usai mendapat informasi, rumah tersangka P di Jalan Sekata digeledah dan ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (11/3).
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengaku jika uang palsu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial M.
“Tersangka M berperan mencetak uang palsu di kediamannya. Selain tersangka, barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop, dua unit printer, kertas manila dan penggaris besi,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan untuk proses selanjutnya.(rio)