26/04/2024 10:49
NASIONAL

DPR Minta Semua Pihak Tunduk pada Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan

fokusmedan : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau semua pihak untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Karena putusan MA sudah keluar, maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut,” ucap Sufmi Dasco di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu DPR RI telah menggelar pertemuan dengan BPJS membahas mengenai kenaikan iuran tersebut. Saat itu sudah terjadi titik temu bahwa yang dinaikkan iurannya hanya level tertentu.

“DPR beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sebenarnya sudah ada titik temu namun hanya terbatas pada kenaikan kelas III yang kami minta tinjau waktu itu,” ungkap dia.

Nantinya, DPR akan minta Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan untuk menghadap ke DPR guna membahas defisit anggaran BPJS Kesehatan. “Tapi saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang kelas III, kelas II, dan kelas I,” katanya.

Uang Nasabah yang Sudah Masuk

Namun, dia belum bisa berkomentar mengenai uang yang telah masuk ke BPJS Kesehatan usai kenaikan iuran, apakah harus dikembalikan atau tidak. “Nanti kami lihat bagaimana. Ini kan baru sehari. Akan kami kaji ulang, akan kami minta semua pihak duduk bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Alvin Lie, mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak. Meski demikian, dia tak menjawab lagi apakah pihaknya akan mengawasi para penyelenggara, termasuk Rumah Sakit menjalankan putusan MA tersebut.

“Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait,” kata Alvin.(yaya)