18/01/2025 17:09
NASIONAL

3 WNI Dihukum di Singapura Terkait Terorisme, BNPT Ingatkan Hati-hati Memberi Donasi

fokusmedan : Tiga warga negara Indonesia (WNI) divonis bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran terorisme. Ketiga WNI berinisial RH, TM, dan AA itu dinyatakan terbukti mendanai kegiatan kelompok terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi AliusĀ mengaku mendengar masalah tersebut saat berkunjung ke Singapura.

“Nah, kehati-hatian juga buat warga negara kita di sana, jangan memberikan donasi-donasi, donasi donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura,” kata Suhardi di Jakarta, Selasa (10/3).

Meski demikian, dia menuturkan, BNPT tidak ikut campur dalam proses hukum tersebut.

“Saya enggak ikut intervensi. Pemeriksaannya kan di sana,” ungkap Suhardi.

Suhardi mengatakan, BNPT tak mengetahui apakah WNI tersebut memang terpapar radikalisme dan bagian dari terorisme.

“Kita kan enggak bisa punya akses juga tanpa komunikasi dengan mereka. Tentunya kita harapkan, kita punya sentuhan juga kepada mereka,” pungkasnya.

Dihukum 48 Bulan

Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, Tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act. Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3) yang dikutip Antara.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada ‘lembaga amal’ di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua ‘lembaga amal’ di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.(yaya)