Sepasang sejoli ditangkap bawa 7 butir ekstasi
fokusmedan : Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut menangkap sepasang sejoli berinisial MK (29) dan PS (25) atas kepemilikan tujuh butir pil ekstasi di kawasan Kampung Aur, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan kedua sejoli ini saat Tim PRC Rajawali Regu 2 sedang melaksankan patroli, Sabtu (29/2) lalu.
“Kedua sejoli gelagatnya mencurigakan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tujuh butir pil ekstasi,” sebutnya kepada wartawan, Minggu (8/3).
Selanjutnya Tim Tim PRC Rajawali memyerahkan hasil tangkapannya ke Mapolsek Medan Kota beserta barang bukti.
“Saat ini keduanya sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” tandasnya.(riz)