Mahfud Nilai Tak Masalah Polisi Jual Masker Hasil Sitaan
fokusmedan : Polres Jakarta Utara akan menjual kembali 60.000 lembar masker hasil sitaan 2 pelaku penimbunan. 10 Lembar akan dihargai Rp4.400. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan boleh saja, asal uangnya kembali ke negara.
“Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri kan boleh. Kembali ke negara, bisa kembali dia di mana disita,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (6/3).
“Yang penting dipertanggungjawabkan. Yang penting masyarakat butuh supaya dilayani,” ungkap Mahfud.
Dia menegaskan, hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Namun, harus melihat motifnya dulu.
“Menurut saya sih enggak. Tetapi lihat motif dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjualan mau dianggap pelanggaran pidana kan harus ada dulu motifnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya dalam hal ini menerapkan diskresi dengan mengacu Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas,” ucap dia.
Dia menerangkan, rencananya bakal menyulap salah satu ruangan untuk dijadikan tempat penjualan. Yang menjadi pedagang adalah para tersangka. Sedangkan, polisi hanya mengawasi.
“Nantinya masker dibungkus dalam plastik. Satu plastik berisikan 10 lembar masker. Satu warga hanya dibatasi 10 plastik itu, biar kebagian yang lain,” ucap dia.
Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukan harga jual. Menurut informasi, satu kotak harganya Rp22.000.
“Nah nanti kita juga Rp22.000, nah tapi Rp22.000 itu kan 1 kotak isinya 50, berarti Rp440 per lembar, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp4.400 per 10 masker,” ucap dia.(yaya)