Ketua PPATK Sebut BPK Bakal Umumkan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
fokusmedan : Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, kerugian negara terkait kasus Jiwasraya akan segera disampaikan oleh BPK dalam waktu dekat.
“Itu besok katanya kerugian negara perhitungannya kan akan keluar dari BPK,” kata Kiagus usai rapat tertutup dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan sejumlah menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/3).
Dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai hal ini, lantaran itu bagian dari BPK. Kiagus pun berharap kasus ini segera terungkap.
“Nanti di sana akan terlihat. Ya mudah-mudahan dan kita harapkan bukan hanya terungkap kasus ini saja, tapi kita dapat ungkap modus-modus yang digunakan, sehingga terjadi berulang kali dengan gampang orang menerobos BUMN gitu,” kata Kiagus.
Menurut dia, apa yang terjadi kasus Jiwasraya, adalah modus lama.
“Sebetulnya ini modus lama, juga berulang-ulang. Orang menggoreng-goreng saham dan lainnya,” pungkasnya.
Menko Polhukam Pimpin Rapat Kasus Jiwasraya
Menko Polhukam Mahfud MD hari ini melaksanakan rapat tertutup dengan beberapa Menteri dan kepala lembaga, terkait kasus Jiwasraya.
Meski demikian, sang tuan rumah, Mahfud Md tak mau berbicara soal ini sesuai rapat. Para penjaga di kantornya melarang awak media untuk meminta keterangan kepadanya.
Setali tiga uang, Jaksa Agung ST Burhanuddin usai rapat pun langsung memilih pintu samping untuk masuk ke dalam mobilnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tak mau menjelaskan. “Biar bapak aja (Mahfud) yang ngomong. Saya kan cuma tamu,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/3).
Keterangan itu baru bisa didapat oleh Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, yang membenarkan rapat soal Jiwasraya. “Iya (rapat soal Jiwasraya),” jelas Kiagus.
Dia pun menjelaskan, bahwa Mahfud ingin mendengar sudut pandang setiap menteri dan lembaga mengenai kasus ini.
“Jadi beliau melakukan over view. Jadi yang didengar ya semuanya lah. Dari Menkeu, Menteri BUMN, OJK, Kejagung, Polri, jadi semuanya didengar,” ungkap Kiagus.
Menurut dia, pihaknya lebih menerangkan bagaimana PPATK memberikan bantuan dan dukungan kepada semua pihak, khususnya aparat penegak hukum. Terutama dengan Dirjen Pajak, dengan Kejagung, dengan BPK dalam hal hitung kerugian negara dan dengan KPK.
“Kita berharap bahwa sekali ini, bukan hanya tindak pidana asalnya yang bisa diungkap, tapi juga TPPU bisa diungkap. Maka kita berharap bahwa pertama akan terjadi efek penjeraan. Kedua, akan memudahkan penelusuran aset. Dan ketiga pemulihan kerugian negara bisa diambil juga dari hukuman di TPPU,” pungkasnya.(yaya)