Erick Thohir Sebut Pembatasan Visa Hanya Sementara
fokusmedan : Pemerintah Jokowi-Ma’ruf membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran virus corona.
Pembatasan pemberian visa ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penerapan visa ini hanya bersifat sementara saja. Sebagai langkah awal, pemerintah akan memberlakukan pencabutan visa warga asing dari beberapa negara seperti Jepang, Korea, Italia, dan Iran.
“Nanti yang masuk ke Indonesia, nanti mesti pakai visa, kan hari ini bebas visa. Sementara ini, sebulan dua bulan, bukan disetop, sementara,” kata kata Erick di Jakarta, seperti ditulis Kamis (5/3).
Erick mengatakan, dengan penerapan visa ini secara tidak langsung sekaligus mengecek kondisi warga asing yang bertolak ke Indonesia. “Supaya apa, sebelum masuk di Indonesia dicek kesehatannya. Kalau yang sehat masuk, tidak masalah. Bukan disetop,” ujarnya.
Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 itu otomatis mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China.
Sejumlah pasal penting antara lain, pasal 2 yang berbunyi bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal 3 disebutkan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di China berdasarkan peraturan perundang-undangan.(yaya)