20/04/2024 6:07
NASIONAL

Menteri Tjahjo Sebut Pemerintah Pusat Hapus Pegawai Honorer di 2023

fokusmedan : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo , menyebut keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, di mana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Menteri Tjahjo mengatakan, honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Menteri Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. “Paling tidak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi,” sambungnya.

Pemda Dipersilahkan Masih Miliki Pegawai Honorer

Beda halnya dengan pemerintah daerah, dia mempersilakannya untuk tetap menambah pegawai honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.

“Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silakan, tidak ada masalah,” pungkas dia.(yaya)