15/03/2025 11:52
NASIONAL

Polisi Tangkap Paman Perkosa Keponakan di Aceh

fokusmedan : Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial RR (20), Senin (17/2) di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Dia memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun dan ternyata keponakan sendiri. Keduanya tinggal di rumah yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2019. Rentang waktu sampai ditangkap, RR sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan.

Peristiwa pertama terjadi saat pelaku dan korban hanya berdua di rumah. Sedangkan keluarga lainnya sedang bekerja di luar rumah.

Saat itu, tersangka tiba-tiba membekap korban dan menyeret ke dalam kamar. Tersangka kemudian memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dalam kamar. Tersangka juga dengan kekerasan memaksa korban dengan kekerasan menanggalkan pakaian korban.

“Terjadi di bulan Juli 2019, pelaku menarik korban ke dalam kamar dan setelah itu langsung dengan kekerasan dilecehkan dan melakukan persetubuhan. Dilakukan dengan cara dipaksa,” kata Trisno Riyanto, Kamis (27/2) di Mapolresta Banda Aceh.

Trisno melanjutkan, pelaku dan korban keluarga dekat dan tinggal satu rumah. Mereka lebih sering berada berdua di rumah selama ini, hingga akhirnya terjadilah peristiwa itu beberapa kali. Pelaku dan korban sudah tidak ingat lagi berapa kali pemerkosaan dilakukan.

“Hasil pemeriksaan lebih satu kali dan visum ada buktinya ada robek selaput daranya. Ini dilakukan dengan cara pemaksaan. Ini kategori pemerkosaan dengan kekerasan,” sebutnya.

Perbuatan tak senonoh itu lama tak terbongkar karena tersangka mengancam korban. Sehingga korban memilih tutup mulut, hingga akhirnya korban tidak tahan lagi dan menceritakan kasus tersebut kepada ibu kandungnya.

Setelah itu ibu kandung korban langsung membuat laporan polisiĀ pada awal Februari 2020. Paska dilaporkan, korban langsung dipindahkan dari kediamannya dan dibawa ke rumah aman. “Sejak membuat laporan polisi korban dibawa ke rumah aman di Banda Aceh,” tukasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2014 dan UU RI No 17 tahun 2016, ancaman hukuman mencapai 15 tahun kurungan badan.

Menurutnya, mayoritas kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat. Baik itu pamannya sendiri, ayah tiri maupun sopir atau orang terdekat lainnya. Ia berharap seluruh orang tua agar selalu mengawasi dengan ketat keberadaan anak yang masih di bawah umur. Sehingga bisa terhindari peristiwa pelecehan seksual.(yaya)