14/12/2024 5:11
FOKUS MEDAN

Kasatlantas: Pesan berantai pengurusan SIM kolektif di media sosial adalah hoaks

fokusmedan : Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul Akbar menegaskan jika pesan berantai (broadcast) yang beredar di media sosial mengenai pengurusan SIM kolektif adalah hoaks.

“Isi pesan atau informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar atau hoaks,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (27/2).

Adapun isi pesan yang beredar yakni Info Pembuatan SIM Kolektif. Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Demikian dan terima kasih.

“Pesan atau informasi itu tidak benar dan masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayainya,” pungkasnya.(rio)