Menuai Banyak Kritik, Ini 5 Fakta Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga
fokusmedan : Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga baru saja diumumkan oleh DPR pada Kamis (20/02) kemarin. Hal tersebut tentu memancing kegaduhan publik. Pasalnya Draf RUU Ketahanan Keluarga ini menuai kontroversi, banyak kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Draf Rancangan Undang-Undang ini diinisiasi oleh lima anggota DPR lintas fraksi, yakni Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN). Banyak kritik dari masyarakat bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga dinilai diskriminatif dan mereduksi peran perempuan.
Bagaimana lima fakta kontroversi Draf RUUKetahanan Keluarga? Berikut faktanya:
1. Mengatur Privasi
Draf RUUKetahanan Keluarga yang diusulkantidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Apalagi Indonesia merupakan anggota Dewan HAM PBB. Akan lebih baik jika undang-undang dapat melindungi hak asasi manusia dengan standar dan prinsip hak asasi manusia itu sendiri.
Dilansir dari liputan6.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan “Itu juga berlaku pada RUU Ketahanan Keluarga. Jadi seharusnya RUU Ketahanan Keluarga juga harus berdasarkan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia”.
Pada prinsipnya warga negara memegang penuh atas haknya untuk bertindak, berpikir, dan bersosialisasi. Apakah perlu pemerintah mengatur privasi warga negaranya sendiri?
2. Larangan LGBT
Pada Draf RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan untuk melaporkan bagi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal tersebut sangat kontras sekali dengan pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 1982 WHO mengeluarkan pernyataan bahwa LGBT bukan penyakit kejiwaan. Dan Kementrian Kesehatan pada tahun 1993 juga menyatakan hal yang sama bahwa LGBT bukan sebuah penyakit.
3. Pemerintah Mengatur Cinta
Pada Draf RUU Ketahanan KeluargaPasal 24 menyebutkan bahwa pasangan suami dan istri harus saling mencintai. Beka Ulung Hapsara juga mengatakan “Itu adalah hal yang pasti untuk membangun rumah tangga,” tuturnya. Dengan adanya Pasal 24 apakah memungkinkan pemerintah bisa mengukur cinta pada sebuah pasangan?
4. Keluarga Menjadi Pondasi
Dari sudut pengusul juga mempunyai alasan mengapa Draf RUUKetahanan Keluargamasuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 di DPR. Dilansir dari Liputan6, Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan pembangunan di Indonesia belum berbasis kepada keluarga. Padahal keluarga merupakan struktur dasar dalam bermasyarakat.
5. Perlukah UU Ketahanan Keluarga?
Beka Ulung Hapsara sebagai Komisioner Komnas HAM berpendapat bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga masih belum diperlukan atau tidak ada urgensi apapun. Norma-norma masyarakat di Indonesia masih sangat baik untuk mengatur hal-hal yang berkaitan tentang hidup berkeluarga. Belum lagi nanti adanya pasal karet atau pasal yang tumpang tindih dengan pasal lain.
Namun berbeda halnya dengan Ali Taher selaku Komisi VIII dari Fraksi PAN. Ali mengatakan bahwa Draf RUUKetahanan Keluarga masih terbuka dari usulan dan kritik masyarakat. Pihak Ali juga masih menunggu masukan atau diskusi untuk Draf RUUKetahanan Keluargatermasuk soal KDRT.(yaya)