Gelar operasi rutin, Unit Lantas Polsek Medan Kota tilang 47 pengendara
fokusmedan : Personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Kota melakukan tindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam kegiatan operasi rutin di Jalan SM Raja Medan, Jumat (21/2) siang.
Dalam operasi ini, 47 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas diberi bukti pelanggaran (tilang) dan delapan lainnya teguran.
“Operasi yang kita gelar sesuai perintah Bapak Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Medan Kota, sebanyak 47 set tilang kita keluarkan untuk pelanggar dan 8 teguran,” sebut Kanit Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution kepada wartawan.
Ia menyampaikan, dalam operasi tersebut pihaknya mengeluarkan tilang untuk pengendara yang tidak dilengkapi surat (dokumen) 17 set, tanpa helm 13 set, tidak menyalakan lampu utama 5 set dan kelengkapan kendaraan 6 set.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelanggar kendaraan roda dua, terdiri SIM C 16 set, STNK 22 Set dan kendaraan 3 unit. Sementara, pelanggaran roda empat, tanpa dokumen 2 set, melebihi muatan 1 set, dan melanggar rambu 3 set.
“Hasil operasi ini kita sita barang bukti SIM 6 set,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan siang dan malam hari itu dinilai efektif dalam meminimalisir tindak kejahatan jalanan. Tak jarang pelaku kejahatan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, terungkap juga sebagai pelaku tindak kriminal.
“Ini terbukti dari hasil analisa dan evaluasi (anev) yang digelar pimpinan. Operasi yang dilakukan lalu lintas, bisa mengurangi aksi kejahatan jalanan,” pungkasnya.(edi)