Polda Sumut: Tidak ada kewenangan masyarakat menyelidiki dan mengungkap praktek narkoba

fokusmedan : Adanya Peraturan Desa (Perdes) di Desa Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah yang memberi kewenangan warganya dalam menyelidiki dan mengungkap peredaran narkoba membuat Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung angkat bicara.

“Sudah ada aturan yang mengatur kepolisian diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku narkoba serta proses hukumnya. Sedangkan masyarakat tidak mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan,” sebut Hendri didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (18/2).

Ia mengatakan, jika Perdes itu dibiarkan, maka bisa disalahgunakan hingga menimbulkan penyimpangan hukum dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Sedangkan kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkoba sudah diatur dalam undang-undang.

“Secara hirarki pemerintah daerah yang dapat mengambil sikap terhadap perdes tersebut. Penyelidikan kepolisian berdasarkan Sprint dan kewenangannya terbatas. Penyidik narkotika dan obat, memiliki taktik dan teknik secara khusus tentang narkotika diatur dalam KUHAP.

Menentukan seseorang sebagai pelaku ataupun pengedar narkoba, lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan.

“Jadi, bukan asal menangkap seseorang. Terlebih lagi, dalam menangkap seseorang tersebut, ada aturan undang-undangnya,” tandasnya.(rab).