25/01/2025 18:31
NASIONAL

Karena Data, Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

fokusmedan : Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bantuan Iuran (PBI). Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja gabungan antara Komisi II, VIII, IX dan XI dengan pemerintah serta BPJS Kesehatan.

“Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI,” katanya di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Dia mengemukakan salah satu alasan harus dibatalkannya kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut dikarenakan pembersihan (cleansing)data belum selesai. Sehingga, sangat tidak tepat jika pemerintah menaikan iuran sementara proses pembersihannya belum beres.

“Sebelum ada pembersihan data, Kemensos cleansing data belum selesai. Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan (kenaikan iuran BPJS Kesehatan),” tandas dia.

Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Sementara, Peserta Bukan Penerima Upah PBPU atau Peserta Mandiri untuk kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Kemudian Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan dan Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.(yaya)