Menaker soal Buruh Tolak RUU Omnibus Law: Ruang Dialog Masih Terbuka
fokusmedan : Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari para buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, bahwa ruang untuk berdialog masih terbuka. Pemerintah dan DPR juga terus mensosialisasikan Omnibus Law tersebut.
“Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR. Kita juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder,” kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Ida menambahkan, pihaknya punya tim sosialisasi yang modelnya tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan buruh. Tim ini di samping melakukan sosialisasi, juga membahas soal substansi. “Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU,” kata Ida.
Menurut politikus PKB itu, penolakan RUU dari kalangan buruh karena adanya miss komunikasi. Oleh sebab itu Ida dam tim tripartit terus melakukan sosialisasi.
“Saya bisa mengerti ada miskomunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu,” ucapnya.
Pesangon Tak Dihapuskan
Ida kemudian mengklarifikasi tudingan kalangan buruh bahwa upah minimum hingga pesangon akan dihapuskan di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menegaskan bahwa upah minimum dan pesangon masih tetap ada.
Justru, lanjut Ida, pemerintah akan memperkenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Di situ, ada uang saku dan pelatihan vokasi yang diberikan. Kemudian, jaminan atau akses penempatan.
“Justru hal baru ini yang tidak ada dan tidak diatur dalam UU 13 tahun 2003. Kita memperkenalkan ada program jaminan kehilangan pekerjaan, yang dalam konsepnya tidak menambah iuran baru, nanti ada restrukturisasi manfaat yang diberikan kepada pekerja kita,” tuturnya.
Kemudian RUU tersebut akan memperketat pemberian izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ida menepis bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah TKA (Tenaga Kerja Asing) masuk.
“Di undang-udang itu strict sekali, siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita, Jadi justru di UU Cipta Lapangan Kerja itu ada batasannya siapa saja TKA yang bisa masuk ke Indonesia,” tutup Ida.(yaya)