27/04/2024 4:26
NASIONAL

Pasca kerusuhan Rutan Kabanjahe, ratusan napi dipindahkan ke lapas Medan, Binjai, Sidikalang dan Humbahas

fokusmedan : Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin tinjau rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kabanjahe yang dibakar dan dirusak para warga binaannya, Rabu (12/2).

Orang nomor satu di Polda Sumut ini menyebutkan, jika sebagian tahanan akan dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di beberapa Kabupaten/Kota.

“Jadi bagi napi yang sudah mendapatkan putusan inkrah, malam ini juga akan dipindahkan ke Lapas di Kota Medan, Binjai, Sidikalang dan Humabahas,” sebutnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, masih ada tiga sel yang bisa dihuni.

Kemudian malam ini juga akan segera diperbaiki dan dibersihkan untuk ditempati oleh 142 napi yang belum menyelesaikan proses persidangan.

“Selanjutnya 142 tahanan ini akan kita upayakan masih di Polres Tanah Karo sembari tiga ruangan itu selesai diperbaiki dan dibersihkan. Dalam tempo 2-3 hari (mereka) bisa kita kembalikan disini karena masih layak dan tidak terganggu,” ujarnya.

Untuk latar belakang kerusuhan, lanjutnya, berawal dipicu oleh masalah disiplin. Ia menceritakan, ada warga binaan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi, kemudian melakukan perlawanan.

“Secara teori kelompok, bahwa mereka sangat tinggi solidaritasnya. Dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus pembakaran,” ungkapnya.

Diketahui, terdapat 10 orang napi yang dianggap telah melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap barang dan orang. Karenanya terhadap kesepuluh napi itu, ujar dia, akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

“Para napi tersebut dipisahkan dan langsung menjalani pemeriksan tambahan di Polres Tanah Karo. Pasal yang kami tuduhkan adalah pasal 170,” pungkasnya.(riz)