15/03/2025 10:18
NASIONAL

Banyak Disalahgunakan, Menteri Teten Bakal Bersihkan Koperasi Nakal

fokusmedan : Pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin kerap menggaungkan mendorong pertumbuhan ekonomi harus dari bawah. Salah satu jalan yang ditempuh lewat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi.

Hanya saja, di 100 hari kerja Jokowi-Maruf masih ada penyalahgunaan lembaga koperasi menjadi entitas lain. Misalnya dijadikan tempat cuci uang, berkedok investasi ilegal dan menggunakan praktik rentenir.

Melihat itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bakal membereskan koperasi-koperasi nakal. “Ini akan kita bereskan,” kata Teten di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (1/2).

Saat ini kata Teten ada 138 ribu koperasi yang tecatat di Kementerian Koperasi dan UKM. Dia mengakui dari jumlah tersebut ada koperasi yang tidur dan mati suri.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan berapa banyak yang tergolong tidak produktif. “Ini akan kita list, saya juga belum tahu rinciannya,” kata Teten.

Ada 11 Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi tercatat telah menindak 11 penipuan investasi berkedok koperasi sepanjang tiga tahun terakhir. Tindakan diambil atas dasar laporan yang diterima dari korban dan sejumlah informasi yang beredar di media.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menegaskan, ke-11 entitas tersebut jelas tidak memiliki badan hukum atau dikatakan ilegal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tertipu dan mengakibatkan kerugian besar.

“Kerugiannya memang tidak bisa kita deteksi secara jelas, tapi seperti contohnya di Pandawa Depok itu kerugiannya Rp 5,8 triliun kemudian, CSI Rp 3 triliun lebih. Itu besar besar dan saat ini dalam proses hukum dan sudah dihukum di tingkat pengadilan,” katanya dalam Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12).

Tongam mengungkapkan, beberapa entitas tersebut yakni, Koperasi Pandawa Mandiri Group, Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, PT Compact Sejahtera Group, Koperasi Segitiga Bermuda, Koperasi Serba Usaha Agro Nusantara dan Koperasi Pandawa Malang.

Selain itu, Koperasi Putra Karya Alam Semesta, Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, Koperasi Indonesia Bersatu, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya, serta Koperasi Harus Sukses Bersama.

“Jadi koperasi ini tidak besar, tapi mencuat karena menyentuh masyarakat kecil, sehingga kita tetap monitor, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh penawaran-penawaran investasi ilegal ini,” kata dia.

“Sekarang kita masih monitor dan setiap saat juga kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat dan media untuk bisa beri informasi kepada kami, apabila ada penawaran-penawaran koperasi yang illegal namun informasikan ke satgas investasi,” sambungnya.(yaya)