20/04/2024 7:14
NASIONAL

Massa berdemo tuntut tersangka korupsi DBH PBB 2013-2015 Labura ditangkap

fokusmedan : Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu  Utara melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Jumat (31/1) terkait dugaan korupsi DBH, PBB Labura 2013-2015.

Koordinator aksi Henri Sitorus menyampaikan apresiasinya kepada Mapoldasu yang sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi DBH, PBB Labura, dan mendesak Poldasu segera menangkap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Ia mengatakan, dua dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini masih mempunyai jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.

“Kami khawatir apabila Kapolda tidak segera melakukan penangkapan maka tersangka kembali melakukan perbuatannya. Demi tercapainya hukum yang berkeadilan agar tidak terkesan bagi masyarakat Labura adanya pembiaran dalam kasus ini,” sebutnya.

Sementara, masyarakat Labura penggiat anti korupsi, sekaligus Sekretaris PW. HIMMAH Sumut Sukri Sholeh dalam orasinya meminta Poldasu segera menetapkan Bupati Labura Khairuddin Syah sebagai tersangka dugaan korupsi DBH, PBB Labura 2013-2015, karena yang membuat keputusan atau peraturan dalam penerimaan DBH Bupati.

“Hal tersebut sudah sangat jelas karena orang yang paling bertanggungjawab atas dana tersebut adalah Bupati, dan kami menduga Bupati paling banyak menikmati hasil korupsi tersebut,” ujarnya.

Setelah massa melakukan orasi satu jam lebih, perwakilan Humas Polda Sumut Kompol Sari Khairani melakukan mediasi dengan massa aksi dan membawa perwakilan massa menuju Kantor Ditreskrimsus Poldasu

Mereka diterima Kanit I H Sihombing dan penyidik Tipikor M Sitepu. “Terimakasih kepada adik-adik dari perwakilan massa aksi yang datang kemari dengan tetap mengawal kasus korupsi DBH, PBB Labura, dan mohon disampaikan kepada masyarakat Labura bahwa kami sangat serius menangani kasus ini,” kata H Sihombing.

Penyidik Tipikor M Sitepu menambahkan bahwa tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan pemanggilan dua kali, dimana pemanggilan pertama tidak dihadiri dan selanjutnya pemanggilan kedua para tersangka melakukan gugatan Praperadilan di PN Medan.

“Mari sama-sama kita berdoa agar gugatan Praperadilan tersebut ditolak PN Medan, karena apa bila Praperadilan nya diterima makan penyidik akan mengulangi kembali proses penyelidikannya,” pungkasnya.(gap)