20/09/2024 19:55
NASIONAL

Tekan Impor LPG, Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Batubara

fokusmedan : Pemerintah menetapkan harga batubara khusus sebagai bahan baku gasifikasi ‎batubara (Dimethil Ether/DME). Hal ini untuk mendorong industri subtitusi Liquified Petroleum Gas (LPG).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan ‎pemerintah sedang mendorong hilirisasi batubara menjadi DME, sebagai penganti bahan baku LPG yang sebagian besar berasal dari impor.

“Hilirisasi batubara kita dorong proyek yang memang memanfaatkan batubara untuk hilirisasi,” kata Arifin, di Jakarta, Kamis (30/1).

Untuk merangsang investasi hilirisasi batubara menjadi bahan baku pengganti LPG, pemerintah menetapkan harga batubara khusus untuk industri tersebut sebesar USD 20-USD 21 per ton. ‎”Sudah (USD 20-21 per ton) kalau bisa di bawah lagi,” tuturnya.

Menurut Menteri Arifin, penetapan harga batubara khusus untuk hilirisasi batubara sebagai bahan baku LPG tidak memerlukan payung hukum. Sebab, akan ditentukan secara bisnis antara industri hilirisasi dan produsen batubara.

“Kayaknya (harga batubara) tidak perlu pakai permen, B to B saja tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian,” ujarnya.

Besaran Royalti Turut Bakal Dikurangi

Selain menetapkan harga khusus batubara, pemerintah juga akan mengurangi royalti yang dikenakan ke produsen batubara untuk meringankan harga jual. “Royaltinya juga ada (dikurangi),” tandasnya.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membangun industri hilirisasi batubara. Yaitu pada 2020 menyiapkan kajian finansial, teknis dan non teknis terkait gasifikasi batubara. Pada 2021 menyiapkan pedoman pemanfaatan gasifikasi batubara dan Keputusan Menteri Pengusahaan Gasifikasi Batubara.

Kemudian Pada 2022 mendorong badan usaha untuk mengembangkan gasifikasi batubara terutama untuk Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I. Selanjutnya, pada 2023 sampai 2024 proses industri gasifikasi batubara diproduksi.(yaya)