Camat dan Sekcam Langkat ditetapkan sebagai tersangka kasus IMB
fokusmedan : Personel Polda Sumut melakukan OTT di kantor Camat Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (29/1/2020) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Dari OTT ini, petugas mengamankan tiga orang, yang terdiri dari Camat Babalan berinislal YP, Sekcam R dan Kasi Trantib RN.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, pihaknya telah melakukan Gelar Perkara prihal OTT tersebut dan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan juga penentuan tersangka.
“Sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Camat dan juga Sekcam Babalan,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (30/1).
Ia menjelaskan, OTT ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.
Dalam OTT ini, lanjutnya, berupa sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp 5 juta. Kemudian 1 lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 yang ditanda tangani Camat Babalan, serta 1 berkas permohonan SIMB dari atas nama Yulial Fahri yang disita dari Kasi Trantib Camat Babalan.
“Kedua tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” tandasnya.(riz)