18/03/2025 4:41
NASIONAL

MAKI gugat KPK karena Banyak Kejanggalan di Kasus Suap Harun Masiku

fokusmedan : Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK tak segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Wahyu Setiawan sesuai Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi yang mengatur bahwa penanganan perkara korupsi harus cepat dan diutamakan dari perkara lain. Padahal menurut Boyamin, terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut asal uang suap namun KPK belum pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi.

“Bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas,” kata Boyamin dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (23/1).

MAKI pun menilai kinerja KPK karena tak berhasil dan batal menggeledah kantor pusat sebuah partai politik dalam menyelidiki kasus tersebut. Dikutip dari merdeka.com, atas kejanggalan-kejanggalan pengusutan kasus suap Wahyu Setiawan itu MAKI pun menggugat KPK dan dewan pengawas lembaga antirasuah ke PN Jaksel.

“Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik,” kata dia..(yaya)