
Fokusmedan.com : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menyita 190 kilogram sabu di perairan laut Brandan, Kabupaten Langkat. Dua nelayan asal Aceh ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua tersangka berinisial FA (48), warga Aceh Utara, dan DI (63), warga Aceh Timur.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal nelayan yang membawa narkotika. Saat ditemukan, kapal dalam kondisi terombang-ambing karena mesin rusak,” ujar Kombes Calvijn, Kamis (21/8/2025).
Petugas kemudian menemukan 10 karung berisi 190 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus berwarna kuning emas bertuliskan GUANYINWANG. Barang bukti itu disembunyikan di ruang kapal yang telah dimodifikasi.
Hasil interogasi mengungkapkan, kedua nelayan itu diperintahkan seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil diangkut.
Proses evakuasi berlangsung dramatis karena kapal petugas tidak mampu menarik kapal tersangka yang terseret arus selama empat jam.
“Tim akhirnya berhasil dievakuasi setelah mendapat bantuan dari darat dan membawa tersangka ke Polair Brandan,” kata Calvijn.
Kombes Jean Calvin menegaskan,
pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional yang kerap memanfaatkan perairan Sumut sebagai jalur penyelundupan. “Kami terus memburu YN dan mengembangkan penyelidikan untuk memutus mata rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tandasnya. (Rio)
