
fokusmedan : KPU Medan menemukan 3.388 lembar surat suara Pilkada Medan ditemukan rusak hingga hari terakhir penyortiran dan pelipatan surat suara di gedung Andromeda Eks Bandara Polonia Medan pada Sabtu (21/11) kemarin.
Untuk memastikan tidak ada lagi kerusakan, KPU Medan menambah jadwal penyortiran dan pelipatan hingga hari ini, Senin (23/11).
Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan ribuan surat suara yang rusak itu mulai dari koyak hingga tidak sesuai dengan spesimen.
“Dari hasil sortir surat suara yang sudah dilakukan oleh KPU Medan terdapat 3.388 suarat suara yang kita nilai rusak. Rusak itu karena koyak, karena bernoda, atau karena warnanya yang tidak sesuai dengan desain atau spesimen yang kita berikan,” katanya, Senin (23/11/2020)
Menurut Rinaldi, jumlah surat suara rusak itu masih kemungkinan bertambah, sebab KPU Kota Medan menambah masa penyortiran hingga sore ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang bermasalah.
“Kita sortir ulang lagi terhadap suarat suara yang kita sortir sebelumnya, terutama untuk untuk surat suara di hari yang pertama karena dari hasil evaluasi kita, kita masih melihat ada yang jumlah ikatannya yang kurang, misalnya satu ikatan itu harus 25 ternyata ada 24 atau 23. Kita minta sortir ulang sekaligus memastikan surat suaranya itu masih dalam kondisi bagus,” jelasnya.
“Kemungkinan sore ini finalnya (jumlah) surat suara yang rusak tersebut,” sambung Rinaldi.
Rinaldi menambahkan, KPU akan membuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak kembali surat suara rusak itu.
“Nah untuk percetakan kalau angkanya kurang dari 4 ribu kemungkinan satu hari selesai, dan kali itu selesai, maka distrtibusi jalur darat makan waktu 5 hari, maka total ada 6 cetak hingga distribusi,” tambahnya.
“Kemudian sortir lipat membutuhkan 1 atau dua hari, artinya masih cukup waktu. Kalau tidak, kita jemput, kita bawa pakai pesawat dengan pengawalan, karena itu 4 ribu dua kotak saja,” pungkas Rinaldi.
<span;>Sebelumnya, tim paslon Akhyar-Salman menyatakan keberatan atas temuan surat suara gambar paslon mereka terlihat lebih gelap. KPU menyebut, surat suara yang rusak bukan hanya pada gambar paslon nomor urut 1 saja, melainkan nomor urut 2 juga.
KPU menyatakan itu sebagai kesalahan pencetakan dan menyatakan surat suara rusak itu tidak akan digunakan oleh pemilih di TPS 9 Desember nanti.(raf)
