Pelaku Pencurian Berulang Ditangkap Usai Kabur Lewat Atap Rumah di Pematangsiantar

Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, menangkap seorang pelaku pencurian berulang.

Fokusmedan.com : Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, menangkap seorang pelaku pencurian berulang berinisial Agus Zepa Tarihoran (25) setelah sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga. Tersangka ditangkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari dua laporan pencurian yang masuk ke Polsek Bangun pada Maret 2026.

Pada kasus pertama, tersangka diduga membobol rumah milik Rizka Meinanda Putri di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, pada 5 Maret 2026 dini hari. Pelaku mencongkel jendela belakang dan membawa kabur sejumlah barang elektronik dan perabot rumah tangga dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2026, tersangka kembali beraksi di rumah Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4, Nagori Simalungun. Dalam kejadian tersebut, pelaku juga masuk melalui jendela belakang dan mengambil sejumlah barang, di antaranya keyboard, sepatu, raket badminton, dan tabung gas, dengan total kerugian sekitar Rp10,55 juta.

“Dari hasil pengembangan, tersangka merupakan target terakhir dalam rangkaian kasus pencurian yang sebelumnya juga melibatkan beberapa pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap,” ujar Hengky.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka di Pematangsiantar. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Siantar Timur dan bergerak ke lokasi.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan dan melarikan diri dengan memanjat serta melintasi atap rumah warga. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankannya.

Selain dua kasus di wilayah Polsek Bangun, tersangka juga diduga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (Rio)