OKKP Percepat Penerbitan Health Certificate untuk Ekspor Beras Haji ke Arab Saudi

OKKP percepat penerbitan Health Certificate untuk ekspor beras haji ke Arab Saudi.

Fokusmedan.com : Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) mempercepat penerbitan Health Certificate (HC) guna mendukung ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses ekspor berjalan tepat waktu serta memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan pemeriksaan sampel saat ini dilakukan di sejumlah gudang produksi dan sarana penanganan beras bersama Bulog serta OKKP daerah di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin keamanan dan mutu Beras Haji Nusantara sebelum diterbitkan Health Certificate,” ujar Andriko di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan HC merupakan bagian dari sistem jaminan keamanan pangan ekspor yang terintegrasi. Selain HC, Badan Karantina Indonesia juga menerbitkan Phytosanitary Certificate (PC) sebagai bukti bahwa beras yang diekspor memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional, antara lain terkait batas maksimal cemaran, residu pestisida, serta standar mutu beras. Selain memenuhi standar nasional, beras ekspor juga harus sesuai dengan ketentuan Arab Saudi terkait mutu, label, serta batas cemaran dan residu pestisida.

Sebagai informasi, Perum BULOG mendapat penugasan mengekspor 2.280 ton Beras Haji Nusantara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pengiriman direncanakan berlangsung bertahap mulai awal Maret 2026.

Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa ekspor beras dilakukan secara selektif dan terukur dengan tetap mengutamakan kecukupan stok dalam negeri. Ekspor ini juga menjadi upaya memperkuat posisi Indonesia di pasar global tanpa mengganggu kebutuhan domestik maupun cadangan pangan pemerintah. (ram)