Insentif Kendaraan Listrik Tetap Jadi Kunci Dorong Adopsi di Indonesia

Fokusmedan.com : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa berbagai insentif yang diberikan pemerintah masih memegang peranan krusial dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah rencana penghentian sebagian insentif fiskal pada akhir tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju mobilitas berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan.

Patia Junjungan Maningdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sejak tahun 2021. Program ini memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan yang memiliki emisi rendah, termasuk kendaraan listrik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung industri otomotif nasional.

Sejak tahun 2021, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) telah menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen. Insentif ini diberikan dengan syarat pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai peta jalan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban konsumen, tetapi juga mendorong produsen untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk mereka.

Dampak Positif Insentif Terhadap Pertumbuhan Pasar

Insentif fiskal yang diterapkan pemerintah terbukti berhasil mendorong pertumbuhan signifikan di pasar kendaraan listrik nasional. Menurut Patia, pasar kendaraan listrik di Indonesia meningkat sekitar 70 persen, mencapai 175 ribu unit sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan respons positif dari masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Pertumbuhan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) bahkan mencapai 141 persen secara tahunan, sebuah indikator kuat keberhasilan kebijakan pemerintah. Data ini menegaskan bahwa upaya akselerasi transisi kendaraan listrik oleh pemerintah telah secara nyata mendorong adopsi pasar. Insentif ini telah membantu menurunkan hambatan harga, meningkatkan daya tarik produk, serta membangun kepercayaan konsumen terhadap teknologi kendaraan listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Berbagai kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah telah membuat kendaraan listrik semakin terjangkau dan menarik bagi konsumen. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Dengan demikian, insentif ini tidak hanya berdampak pada penjualan, tetapi juga pada perubahan perilaku konsumen.

Fase Baru Industri Otomotif dan Insentif yang Berlanjut

Memasuki tahun 2026, industri otomotif Indonesia akan menghadapi fase baru seiring dengan rencana penghentian sejumlah insentif fiskal. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen serta pembebasan bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Perubahan kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasar.

Meskipun demikian, Patia menegaskan bahwa beberapa insentif penting lainnya akan tetap dilanjutkan. Insentif PPnBM kendaraan listrik akan tetap nol persen, memberikan keringanan yang signifikan bagi pembeli. Selain itu, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik juga akan tetap lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Patia juga menyoroti pentingnya penguatan kendaraan niaga sebagai tulang punggung logistik nasional. Penggunaan kendaraan niaga listrik diharapkan dapat menjaga efisiensi rantai pasok dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Dengan kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal, serta masuknya produsen baru, diharapkan pertumbuhan kendaraan listrik nasional dapat terus berlanjut dan mampu menopang transformasi industri otomotif Indonesia secara berkelanjutan.(yaya)