26/04/2024 4:21
SUMUT

Polisi Tetapkan AS dan RRPS Tersangka Kasus Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam

Fokusmedan.com : Mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam AS dan satu karyawannya RRPS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencatatan palsu pembukuan dan laporan transaksi atau rekening Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal itu ditegaskan Direskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk lengkapnya, silahkan ke Kabid Humas ya,” ujarnya di Mapolda Sumut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan perbuayan kedua tersangka ini dilakukan sekitar tahun 2012 hingga 2014.

Saat itu PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.

Dalam hal itu, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.

“Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjunya, perumahan belum siap huni namun tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.

“Dalam pencairan tersebut, tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing – masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” bebernya.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(yaya)