NasDem soal Kabar Pemakzulan di Demo 21 Mei: Itu Hanya Bisa Dilakukan Parlemen
Fokusmedan.com : Terbentang spanduk yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur saat unjuk rasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriyah kemarin.
Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan ‘Mosi tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Jokowi-Ma’ruf’. Akhirnya, terjadi bentrokan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, beredar kabar rencana sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Menanggapi itu, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengatakan pemakzulan hanya bisa dilakukan parlemen.
“Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” kata Irma dalam keterangannya, Rabu (11/5) seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan apabila ada yang mendesak Presiden Jokowi mundur, tampaknya mereka belum memahami peraturan yang ada. “Tidak cerdas saja minta Presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas,” ujarnya.
Memang, kata Irma, menyampaikan pendapat atau aspirasi dimuka umum merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945. Tapi, jangan juga mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia.
“Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” jelas dia.
Untuk diketahui, Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin telah gagal mensejahterakan rakyat. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kalau DPR hanya formalitas, jangan pernah disalahkan apabila rakyat tumpah ke jalan tol, jangan salahkan ketika rakyat mematikan roda ekonomi. Apabila DPR tidak serius, kita ingatkan agar hati-hati,” kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos.(yaya)