20/04/2024 4:49
NASIONAL

Sanksi Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Tetap Diterapkan Selama Mudik

Fokusmedan.com : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penindakan pelanggaran batas kecepatan di ruas jalan tol di Jakarta tetap berlaku selama mudik. Kebijakan tilang ini berlaku sejak 1 April 2022.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4).

Namun, Sambodo memprediksi kendaraan tidak akan melaju melebihi batas kecepatan saat musim mudik. Sebab, volume kendaraan diprediksi bakal meningkat saat musim mudik lebaran.

Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara. Kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.

Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Batas kecepatan di tol adalah paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam

Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini berlaku selama 24 jam.