19/04/2024 22:59
NASIONAL

KPPU Usut Kartel Minyak Goreng, Panggil Terlapor dalam 60 Hari

KPPU dalami kasus kartel minyak goreng. Netty

Fokusmedan.com : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan praktik kartel minyak goreng. KPPU telah mendapat hasil dan meningkatkan proses pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke tahap penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99)
terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

“Penyelidikan tersebut dimulai sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan. Dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya secara virtual, Senin (11/4/2022) sore.

Selama 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi dan ahli, serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Melalui proses penyelidikan, lanjutnya, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak
goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Groppera memaparkan, KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022. Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

“Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah
penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses
penyelidikan,” terangnya.

Selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan
pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

Diharapkan Groppera, KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum. Sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.(ng)