20/04/2024 21:12
NASIONAL

Beberapa Publik Figur akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Trading DNA Pro

Fokusmedan.com : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan akan memeriksa publik figur dalam perkara trading DNA Pro. Untuk kasus ini, sebanyak lima orang telah ditangkap dan tujuh orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4).

“Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan, atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan,” sambungnya.

Pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada pekan depan. Nantinya, akan ada sejumlah publik figur yang akan diperiksa atas perkara yang sudah ditetapkan 12 orang tersangka.

“(Jadwal) Minggu depan di sini (Bareskrim). Nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ini penyidik masih melakukan atau menelusuri aset atas perkara tersebut.

“Namun proses ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset,” tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap lima orang sebagai tersangka atas kasus aplikasi investasi ilegal DNA Pro. Kelima orang yang ditangkap itu berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, meski sudah menangkap lima terduga pelaku. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini, karena memang masih ada tujuh lagi yang belum ditangkap yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

“Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Selain itu, Kasubdid I Kombes Yuldi Yusnan menyebut, dalam kasus ini sudah sebanyak 12 orang diperiksa sebagai saksi. Dari kesaksian itu, nantinya akan didalami lagi apakah ada keterlibatan sejumlah artis atau tidak.

“Sampai saat ini kita belum arah ke sana (artis). Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana,” sebut Yuldi.

Ia memastikan, pihaknya belum ada mengarah untuk memeriksa sejumlah artis dalam kasus tersebut dikarenakan belum ada ditemukan keterlibatan dalam kasus ini.

“(Bakal diperiksa) Belum ada yang menyebutkan ke sana, kami belum. Sementara lagi pengembangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar. Demikian hal itu disampaikan Pengacara para korban, Zainul Arifin.(yaya)