19/04/2024 23:12
SUMUT

Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Bandar Sabu yang Resahkan Warga

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan dua orang laki laki diduga bandar narkoba.

Kedua pelaku yang diamankan yakni RW alias U (20) warga Jl. SM. Raja Kel. Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan S alias AL (51) warga Jl. Murai Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. menjelaskan bahwa polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. murai Kel..Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.

“Tanpa menunggu waktu lama Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kewilayah sesuai informasi,” ujar AKP Horas.

Selanjutnya, pada hari Rabu (6/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal menuju ke Jalan Murai Kel Aek Manis dan mencari posisi yang aman, dan tidak berapa lama menunggu tim melihat seorang laki laki sesuai informasi.

“Langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lokasi penangkapan dan di semak dekat penangkapan ditemukan 1 buah botol kecil merk Geliga yang didalamnya berisi 10 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu, berat sekitar 1,27 gram,” ujar AKP Horas.

Ia mengatakan ketika di interogasi laki laki inisial RW alias U mengakui barang sabu tersebut yang akan diedarkannya dan pemilik barang tersebut adalah S alias AL.

“Mendapat keterangan tersebut Tim langsung mengamankan laki laki S alias AL rumah dan dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan namun tidak ditemukan barang berupa Narkoba,” ungkapnya.

Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menambahkan agar masyarakat jangan takut lagi untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui pelaku tindak pidana Narkotika dan dijamin kerahasiaannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RW alias U dan S alias AL digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

(Rio)