20/04/2024 13:03
NASIONAL

Bayar Rp500.000, Indra Kenz Minta Fakarich Ajarkan Main Trading

Fokusmedan.com : Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui mempunyai mentor soal permainan trading bernama Fakar Suhartami alias Fakarich. Rupanya, perkenalan mereka sudah terjalin sejak tahun 2019.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di tahun itu pula, Indra meminta Fakarich untuk mengajarkannya bermain trading secara privat. Saat itu, Indra Kenz membayar jasa Fakarich sebesar Rp500.000.

“Tahun 2019, IK meminta F untuk mengajarkan Trading dan membayar uang privat kelas online sebesar Rp500.000,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (5/4).

Selain itu, hubungan antara keduanya itu juga berkaitan dengan bisnis. Karena, Indra Kenz sendiri diketahui menjadi seorang direktur atas suatu perusahaan. “F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disovis Citra Digital. Dimana IK sebagai direkturnya,” ujarnya.

Fakarich Ditahan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo sudah ada tiga orang tersangka yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan serta Fakarich.

Usai ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (4/4) kemarin, polisiĀ pun langsung melakukan penahanan terhadap Fakarich.

“Selanjutnya sekitar 21.30 Wib, penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didampingi penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates sampai dengan pukul 01.30 Wib dengan 44 pertanyaan,” katanya.

Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik pun langsung melakukan penahanan sejak pukul 02.05 Wib. Penahanan itu dilakukan oleh petugas selama 20 hari kedepan, terhitung 5 April 2022.

“Sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Whisnu menjelaskan, penahanan itu sendiri dilakukan karena agar Fakarich tidak mengulangi tindak pidana dan dikhawatirkan melarikan diri.

“Dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, untuk alasan objektifnya sendiri, Fakarich terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. “Alasan objektif, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F (Fakarich) di atas 5 tahun,” ujarnya.

Jenderal bintang satu ini pun menyebut bakal merilis pengungkapan perkara tersebut dalam pekan ini dengan tersangka baru.(yaya)