20/04/2024 10:52
SUMUT

Beri Efek Jera, Kanwil DJP Sumut Blokir 2 Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Sumut blokir 2 rekening penunggak pajak. Ist

Fokusmedan.com : Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I). Beri efek jera, sebanyak dua rekening penunggak pajak diblokir.

Kali ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan berhasil melaksanakan proses sita aset Wajib Pajak PT F yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp953.145.342. Dan Wajib Pajak PT DAG yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74.000.000 namun belum melunasinya.

Penyitaan dengan pemblokiran rekening PT F dilakukan pada Rabu, 9 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah Beresman Hutajulu.

Kemudian Penyitaan telah dilakukan dengan pemblokiran rekening PT DAG pada Senin, 21 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Medan A. R. Hasfianda Siregar dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Medan Warta Sembiring.

Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.

Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya.(ng)