02/05/2024 4:45
NASIONAL

121 Rekening Investasi Bodong Senilai Rp353 Miliar Diblokir PPATK

PPATK Blokir 121 rekening investasi bodong senilai Rp353 miliar. Pixabay.com

Fokusmedan.com : Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan mem-blokir sedikitnya 121 rekening terkait investasi bodong senilai Rp353 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak Januari lalu. Ia memprediksi jumlah kerugian dari bisnis tersebut juga bisa terus bertambah.

“Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening yang nanti akan disampaikan dari sisi Bareskrim Polri, itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp353 miliar,” kata Ivan dikutip CNN, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya telah menerima 375 laporan transaksi terkait investasi ilegal senilai Rp8,267 triliun.

“Jadi transaksi yang kami pantau sementara sampai hari ini sejumlah Rp8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan,” sambung Ivan.

Ia menambahkan transaksi itu juga ada yang mengalir ke luar negeri baik dari Indonesia ke luar atau pun sebaliknya. Adapun negara-negara luar tersebut adalah Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.

Lebih lanjut Ivan mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih jauh dan berkoordinasi serta melaporkannya kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.

“Kenapa ini perlu kami lakukan bersama, karena kami harus menyampaikan pada publik ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas secara menarik sehingga melalaikan masyarakat apalagi dengan tawaran-tawaran keuntungan yang luar biasa instan,” imbuh dia.

Ivan juga mengatakan PPATK akan terus berupaya melindungi kepentingan publik agar kasus investasi ilegal tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, serta menawarkan keuntungan yang tidak wajar.

“PPATK berharap publik lebih aware terkait dengan adanya potensi penipuan serupa yang akan terjadi di kemudian hari,” tandasnya.(ng)