26/04/2024 1:58
EKONOMI & BISNIS

Kanwil DJP Sumut I Optimis Capai Target Pajak Rp17,69 Triliun

Kanwil DJP Sumut I menjadi motor penggerak PPS. Ist

Fokusmedan.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat hingga Februari Penerimaan Bruto mencapai Rp 4,32 triliun. Sedangkan untuk Penerimaan Neto Rp3,68 triliun atau sekitar 20,8% dari target sebesar Rp17,69 triliun.

Capaian tersebut membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki Peringkat Pertama dari seluruh Kanwil DJP, dengan Pertumbuhan Neto sebesar 93,85% dan Bruto 32,6%. Capaian penerimaan pajak Nasional sampai dengan bulan Februari 2022, Penerimaan Bruto Rp244,29 triliun dan Neto Rp 208,18 triliun atau mencapai 16,46% dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp1.265 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, dengan kondisi tersebut ia optimis dapat melampau target penerimaan di akhir tahun.

“Apabila Kanwil DJP Sumut I terus berkinerja extra seperti pada bulan Januari-Februari ini, maka saya yakin harapan Kanwil DJP Sumut I mencapai target penerimaan 2022 akan terwujud,” ujar Eddi, Selasa (8/3/2022).

Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga hari Senin (7/3/2022), jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan sebanyak 87.318 SPT. Bila dibandingkan pada saat yang sama di tahun 2021 sebesar 105.223 SPT, maka terdapat penurunan 17.905 SPT atau hanya 82,98% dari tahun lalu.

Menyikapi hal ini, Eddi Wahyudi akan terus mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 tepat waktu, dan membuka Pojok Pajak di berbagai tempat untuk memudahkan wajib pajak melapor SPT.

“Saat ini kami telah membuka Pojok-pojok Pajak diantaranya di Mall Deli Park, di Mall Sun Plaza, di Mall Centre Point dan tempat-tempat lain. Selain itu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi pengisian SPT Tahunan 2021, petugas kami juga mengadakan Kelas Pajak secara online pada jadwal-jadwal tertentu, serta juga melibatkan teman-teman Relawan Pajak,” ujar Eddi.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak.

Selain membuka pojok pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, DJP juga membuka layanan luar dan di kantor-kantor pajak untuk helpdesk Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT. Disamping juga pelayanan pelaporan secara online yang telah ada di Website DJP laman pajak.go.id.

Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” kata Eddi Wahyudi.

Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Hingga Senin (7/3/2022) jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS adalah Rp123,76 miliar dari 903 WP. Pihaknya optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu.

Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp1.268,44 miliar, Deklarasi Dalam Negeri Rp1.069,34 miliar, Repatriasi Rp15,47 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp95,09 miliar, Investasi Repatriasi Rp19,46 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp69,07 miliar

“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya.(ng)