19/04/2024 12:49
NASIONAL

Revisi UU TNI, Jokowi Ingin Perwira Bisa Pensiun di Usia 58 Tahun

Fokusmedan.com : Presiden Joko Widodo berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan hasil permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dapat diputus seadil-adilnya.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Rodon Pedrason yang mewakili pemerintah dalam sidang Perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan Ahli Pemohon.

“Mewakili penandatanganan Presiden yaitu Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM RI dan Prabowo Subianto Menteri Pertahanan RI. Dalam Hal ini bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia baik bersama-sama atau sendiri-sendiri yang selanjutnya disebut pemerintah,” katanya dikutip saat sidang yang disiarkan youtube channel Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (23/2).

Menurutnya, dalam penyusunan RUU tentang TNI pemerintah juga telah menyelesaikan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN Nomor PHN/HN 02.04-20 Tanggal 20 Desember 2019.

“Substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik,” ujarnya.

Sehingga, Rodon berharap agar MK dapat memutuskan permohonan sebagaimana yang dimohonkan para pemohon berkaitan perbedaan batas masa pensiun antara TNI dan Polri seadil-adilnya.

“Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua, Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Rodon.

2 dari 3 halaman

Terlebih, RUU Perubahan atas UU TNI telah masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131 Pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

“Selain itu, Pemerintah telah melaksanakan penyelarasan harmoni RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM RI No. PEE.PP. 01.031389 Tanggal 28 Agustus 2019,” jelas Rodon kepada Pleno Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Adapun terkait pokok permohonan pengujian yang diajukan para pemohon, Rodon menyampaikan bahwa berdasarkan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 pada halaman 59 huruf b turut mengubah soal masa pensiun prajurit.

“Mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan usia 53 tahun bagi bintara dan tamtama menjadi prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun,” bunyi pasal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Wimtohari Daniealdi selaku Ahli Pemohon menyampaikan mengenai konsep Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution

“Sebagai sebuah praktik, Sishankamrata sudah lama dikenal oleh masyarakat kawasan nusantara. Ini bisa dilihat dari sejarah perang Diponegoro dan terutama sekali ketika masa revolusi merebut kemerdekaan. Sebagai sebuah konsep, istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution dalam bukunya ‘Pokok-Pokok Gerilya dan Pertahanan Republik Indonesia di Masa Lalu dan yang akan datang’,” ungkap Wim.

Dikatakan Wim, sejak awal memang tidak ada perlakuan berbeda dari negara terhadap komponen utama yaitu TNI dan Kepolisian khususnya terkait usia pensiun prajurit. Baik TNI dan Kepolisian merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Sebagaimana, lanjut dia, telah terjadi pasca reformasi 1998, pembentuk undang-undang yang memisahkan TNI dan Kepolisian dengan undang-undang yang berbeda.

“Meskipun begitu, Pasal 30 UUD 1945 tetap membingkai kedua institusi ini dalam satu rumah besar Sishankamrata dengan TNI yang terdiri dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara sebagai alat negara yang bertugas melindungi kedaulatan negara,” jelas Wim.

“Sedangkan Kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, melindungi, mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum,” sambungnya.

Alasan Para Pemohon

Sebelumnya, aturan tentang usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji konstitusionalitasnya. Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan perwira Angkatan Darat (Kowad) dan tiga orang Pemohon perorangan lainnya tercatat sebagai Pemohon Nomor 62/PUU-XIX/2021.

Pasal 53 UU TNI menyatakan, “Prajurit melaksanakan wajib militer sampai dengan usia paling lama 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” .

Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan “Dengan berlakunya undang-undang ini, ketentuan mengenai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur sebagai berikut: a. Pensiun paling lama 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal diundangkan undang-undang ini belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.”

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diperiksa dengan usia pensiun anggota Polri. Menurut para Pemohon, usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan pangkat, tetapi berlaku bagi seluruh anggota Polri, yakni maksimal usia pensiun 58 tahun. Demikian disampaikan kuasa hukum Pemohon, Kurniawan dalam sidang pendahuluan pengujian, Selasa (30/11/2021).

“Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI untuk Bintara dan Prajurit harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada berusia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang,” ujar Kurniawan.

Menurut para Pemohon, jika perpanjangan usia pensiun yang diterapkan anggota Polri didasarkan pada keahlian dan kebutuhan khusus, maka Prajurit TNI, baik Perwira, Bintara maupun Prajurit, sebenarnya telah memenuhi unsur keterampilan dan kebutuhan khusus.

Hal ini terlihat dari beberapa contoh pasukan khusus di institusi TNI seperti Komando Operasi Khusus TNI (Kopassus TNI) yang bertugas menyelenggarakan operasi dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang memerlukan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam negeri dan luar daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka menunjang tugas pokok TNI.

“TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki persamaan sebagai alat negara yang menyelenggarakan upaya pertahanan dan keamanan negara, telah jelas memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama,” sebut Kurniawan.

“Sehingga pada hakikatnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan sekaligus juga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. UUD 1945,” tambahnya.(yaya)