16/04/2024 18:17
FOKUS MEDAN

Ratusan Jukir Diamankan Polrestabes Medan

Polrestabes Medan amankan ratusan juru parkir. Ist

Fokusmedan.com : Polrestabes Medan amankan ratusan juru parkir (Jukir) dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ratusan Jukir yang diamankan ini guna mendukung Peraturan Wali Kota(Perwal) Medan No.45 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum sekaligus menjaga ketertiban di Kota Medan.

“Kita amankan para Jukir ini guna menindaklanjuti Perwal Nomor 45 Tahun 2021. Para Jukir ini tidak dibenarkan lagi menagih parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan,”jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolrestabes, AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus pada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Saat ini, lanjut Kapolrestabes, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan wilayah Kota Medan diatur melalui parkir elektronik (E-Parking). Bila para Jukir ini masih tetap menagih uang parkir itu tidak dibenarkan.

“Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di Medan sudah menggunakan peraturan yang baru. Apabila para Jukir ini masih menagih parkir di lokasi-lokasi tertentu itu tidak dibenarkan. Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku,”sebut Kapolrestabes Medan.

Di Medan, sambung Kapolrestabes, ada sekitar 22 lokasi yang sudah menerapkan sistem parkir elektronik. Dan lokasi-lokasi ini akan terus menjadi pantauan pihaknya.

Disinggung soal potensi gesekan antara Jukir dengan petugas E-Parking, Polrestabes akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Jika memang ada potensi gesekan, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Menurut laporan, ada sekitar 150 Jukir yang diamankan di ke Mapolrestabes Medan. Para Jukir ini nantinya akan didata dan sesuai identitas mereka masing-masing.

“Untuk sementara akan kita data dan mendapat teguran,” tukas Kapolrestabes.(Rio)