20/04/2024 13:28
EKONOMI & BISNIS

Awal Pekan, Kripto Kompak Loyo dan Solana Paling Parah

Mata Uang Kripto dan Elektronik, Bitcoin. Twenty/20

Fokusmedan.com : Mayoritas aset kripto terpantau merosot pada perdagangan Senin (14/2) pukul 09:00 WIB pagi. Mengutip coinmarketcap.com di laman CNNIndonesia.com, pelemahan terparah terjadi pada Solana (SOL).

Kripto ini turun 5,36 persen dalam sehari, menjadi US$91,24 per keping. Nilai dalam sepekan pun memerah sebesar 19,97 persen.

XRP (XRP) dan Cardano (ADA) juga merosot sebesar 3,79 persen dan 3,28 persen. Karena pelemahan itu, nilai ADA menurun menjadi 10,66 persen sedangkan XRP menghijau 14,39 dalam sepekan ini.

Pelemahan pertengahan minggu ini dilanjutkan oleh BNB yang turun 2,77 persen dan kini satu keping nya dihargai US$392,74. Nilai BNB juga memerah dalam sepekan hingga 6,31 persen.

Kemudian Ethereum (ETH) merosot sebanyak 2,45 persen dan kini dibanderol US$2850,22 per keping. Nilai ETH terpantau melemah sepekan terakhir hingga 5,80 persen.

Bitcoin (BTC) ikut memerah sebanyak 1,26 persen dalam 24 jam terakhir. Mata uang dengan kapitalisasi terbesar ini sepekan terakhir terlihat turun menjadi 1,07 persen.

Kemudian, Terra (LUNA) turun 1,06 persen dan nilainya melemah sepekan terakhir sebesar 5,85 persen. Mata uang dengan kapitalisasi US$20,06 miliar kini bernilai US$52,54 per keping.

Pelemahan ditutup oleh USD Coin (USDC) yang merah sebesar 0,04 persen dan menurun dalam sepekan sebesar 0,05 persen. Nilainya kini menjadi US$0,9994 per keping.

Di sisi lain, Dogecoin (DOGE) menghijau 1,13 persen dan namun dalam sepekan menurun 6,89 persen. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$19,312 miliar, satu keping USD Coin dihargai US$0.1462.

Secara rata-rata, aset kripto memerah 2,14 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,86 triliun.

Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.(ng)