17/04/2024 0:37
SUMUT

Poldasu Tetapkan Dokter G Sebagai Tersangka


Fokus
medan.com
: Polda Sumut menetapkan Dokter G yang memberikan vaksin kosong kepada siswa SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan sebagai tersangka.

“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan sudah menetapkan tersangka satu orang, yaitu Dokter G,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Panca menyebutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami untuk mengungkap unsur kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata, hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” sebutnya.

Panca menambahkan, Polda Sumut juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. Menurutnya proses penanganan kasus ini bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” pungkasnya.(edi)