19/04/2024 18:45
SUMUT

Kasus Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 Tinggi, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. fimale.com

Fokusmedan.com : Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap hasil penelitian yang mereka lakukan terhadap penyebab tingginya angka perceraian di Provinsi Sumut.

Kanwil Kemenag Sumut mendapati tingginya angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Sumut imbas dari pandemi Covid-19. Beberapa faktor diantaranya yakni faktor ekonomi, campur tangan pihak ketiga yang didominasi pihak keluarga dan narkoba.

Dari hasil penelitian, faktor ekonomi menjadi penyebab utama pasutri di Sumut memutuskan untuk berpisah setelah perekonomian mereka hancur akibat pandemi Covid-19.

Kemudian faktor kedua perceraian disusul oleh faktor campur tangan pihak ketiga. Di mana pihak ketiga ini didominasi oleh pihak keluarga dari pasutri.

Sejumlah fakta ditemukan salah satunya pihak keluarga yang ikut campur tidak menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah melainkan semakin memperkeruh keadaan hingga berujung pada pengambilan keputusan untuk bercerai.

Terakhir ditenggarai oleh faktor narkoba. Beberapa pasutri yang memutuskan bercerai setelah hubungan rumah tangga mereka tidak lagi harmonis usai diantaranya dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumut Syafi’i mengungkapkan tingginya kasus perceraian pasutri di Sumut semua dilatarbelakangi oleh dampak dari pandemi Covid-19.

“Bahwa dalam pada masa pandemi Covid-19 jumlah angka pernikahan menurun tetapi justru bagai kurva terbalik angka perceraian meningkat. Kami meneliti beberapa waktu yang lalu penyebab perceraian ini karena masalah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, Syafi’i mengatakan pihaknya juga mendapati hasil penelitian angka pernikahan terhadap pasangan di Sumut mengalami penurunan drastis. Berdasarkan catatan mereka, pada tahun 2019, angka pernikahan tercatat sebanyak 88.483 pasangan menikah.

Namun, angka pasangan menikah menurun pada tahun 2020, di mana Kanwil Kemenag Sumut mencatat pasangan yang menikah sebanyak 78.892. Sedangkan tahun 2021, mereka mencatat sebanyak 84.222 pasangan menikah.

Syafi’i menuturkan penurunan angka pernikahan itu disebabkan juga oleh pandemi Covid-19.

“Mereka mengurungkan niat untuk menggelar pernikahan setelah pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pencegahan dan penanganan Covid-19. Seperti PPKM yang melarang masyarakat untuk menciptakan kerumunan,” terangnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus pengamat sosial, Mazdalifah dari hasil jurnal Al Azhar Tahun 2021, penyebab perceraian di Sumut juga ditenggarai oleh faktor ekonomi, pihak ketiga serta sosial dan budaya.

Mazdalifah menjelaskan hanya saja dari faktor pihak ketiga hasil jurnal tersebut menyebut disebabkan oleh masalah perselingkuhan.

Dia menambahkan, untuk faktor sosial dan budaya usai pengambilan keputusan dalam rumah tangga didominasi oleh pihak pria atau suami.

“Sehingga banyak dari kalangan wanita (istri) mengugat cerai suami dengan permasalahan itu,” terangnya.

Sementara itu, untuk faktor pernikahan muda belum menjadi penyebab pasutri di Sumut bercerai karena dampak Pandemi Covid-19. Pasal perceraian karena pernikahan muda dilatarbelakangi oleh belum matangnya pasutri dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga.(Rio)