Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen, Eks Manajer PT Kimia Farma Dihukum 10 Tahun Bui
Fokusmedan.com : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun terhadap eks manajer bisnis Sumatra I PT Kimia Farma Diagnostika, Picandi Masco Jaya alias Candi.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19. Dalam perkara ini Candi tak sendirian, empat orang terdakwa lainnya yang merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostika dihukum dengan hukuman bervariasi.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan empat terdakwa lainnya itu yakni Sepipa Razi, dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara. Sedangkan, dua terdakwa lainnya yakni Marzuki, dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara. Lima terdakwa itu juga dibebani membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim, Kamis (27/1).
Atas putusan itu para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Farouk Fahrozi, menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Candi dituntut 20 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu, Renaldo, dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Sepipa Razi, dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan kasus ini berawal ketika adanya pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Terdakwa Candi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memberi kesempatan, dan sengaja menganjurkan para karyawan yang ditugaskannya untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.
Terdakwa Candi memerintahkan kepada empat pegawai lainnya untuk menggunakan peralatan swab antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.(yaya)