Polda Sumut Tangkap 8 Truk Berisi Barang Asal Malaysia
Fokusmedan.com : Polisi mengamankan delapan truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyampaikan, delapan truk yang diamankannya itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Minggu (23/1/2022).
“Adanya informasi tersebut, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan, saat para sopir diinterogasi mengaku jika muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari Km Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang tersebut dibawa dari Pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen impor.
“Para sopir melakukan pengangkutan atas perintah Al, selaku pemilik expedisi pengangkutan barang dan para sopir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk An, beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang),” ujarnya.
Delapan truk tanpa dokumen ini membawa barang-barang dari Malaysia berisi acesoris patung, berisikan mi Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering dan daging sapi.
Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.(gap)