20/04/2024 15:32
FOKUS MEDAN

Berlagak Super Hero, Pencuri Emas di Indekos Medan Ternyata Pacar Korban

Pelaku pencurian di indekos kawasan Patumbak. Ist

Fokusmedan.com : Kasus pencurian terjadi di indekos kawasan Patumbak pada Jumat (31/12/2021) silam. Pelaku menggasak sejumlah harta benda penghuni kos diantaranya perhiasan emas.

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelakunya.

Tak dinyana, pelaku pencurian ternyata orang dekat korban yakni pacar salah seorang penghuni kos sendiri. Pelaku berinisial CFS kini sudah ditahan polisi.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan Selasa (18/1/2022) sore menjelaskan, kalau awalnya tersangka sempat menemani pacarnya yang kehilangan perhiasan emas ke polisi untuk membuat laporan.

“Awalnya tersangka mendukung korban membuat laporan,” katanya.

Aksi tersangka yang berlagak super hero ini diduga untuk mengelabui perbuatannya. Namun, lanjut Faidir, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan tidak bisa diakali.

“Dari serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku terindentifikasi ternyata pacar korban,” ungkap Faidir.

Polisi yang mengincar pelaku mendapati informasi kalau pelaku sedang berada di kos pacarnya. Polisi lalu bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku berada di indekos dan berpura-pura tidak ada masalah,” jelas Kapolsek.

Sesampainya di lokasi, polisi dengan mudahnya menangkap pelaku berinisial CFS dan kemudian membawanya ke Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan didapati kalau barang bukti perhiasan emas milik korban disimpan di indekosnya.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati gelang korban dan ditemukan baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibelinya dari hasil menjual barang curiannya,” kata Faidir.

Dari pengembangan, Faidir mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi identitas penadah barang curian tersebut, yang sedang dalam buruan polisi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman minimal tujuh tahun kurungan penjara.(Rio)