19/04/2024 20:51
FOKUS MEDAN

Polisi Gerebek Rumah Acai di Jl Sutomo Sumut, Temukan Seribuan Pil Narkoba

HMT alias Acai. Ist

Fokusmedan.com : Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/12/2021) kemarin, terkait adanya dugaan peredaran narkoba.

Dalam penggerebekan di rumah, HMT alias Acai (52), polisi menemukan barang bukti 1.149 butir pil narkoba dengan perincian 1.059 butir pil happy five, dan 90 butir pil ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021) menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya informasi yang menyebutkan di rumah Acai menjadi tempat penyimpanan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai beserta personel lainnya mendatangi rumah yang dimaksud,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kemudian berkoordinasi dengan Kepling setempat dan langsung meringsek masuk ke rumah Acai.

Alhasil, Ahmad melanjutkan, pihaknya menemukan pemilik rumah HMT alias Acai, dan selanjutnya melakukan penggeledahan.

“Saat petugas melakukan penggeledahan badan, menemukan 1 papan pil diduga narkoba di kantong celana panjang tersangka,” katanya.

Selanjutnya, petugas yang melakukan pemeriksaan di dalam rumah Acai kembali menemukan 90 butir pil ekstasi dan 1.049 butir diduga psikotropika jenis pil happy five (H5) dari balik dispenser.

“Selanjutnya atas kepemilikan narkotika tersebut, tersangka HMT Bincai alis Acai dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan pihak Satres Narkoba Polres Tanjung Balai saat ini sedang melakukan pengembangan kasus ini. “Kita masih mengembangkan untuk membongkar apakah ada pelaku lain atau tidak,” tandasnya.(Rio)