27/04/2024 5:39
FOKUS MEDAN

Dua Maling Mesin AC Kosan Diamankan

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Dua pemuda, DEMN alias Doli (33), warga Jalan Adam Malik, Gang Peringatan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dan MYL alias Yasir (24), warga Jalan Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan diringkus petugas Polsek Medan Barat.

Sebab, keduanya kedapatan mencuri mesin AC di sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan kos-kosan Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (25/11/2021) dinihari.

“Kedua tersangka kita tangkap saat membawa barang hasil kejahatannya,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskannya, korbannya adalah Husni Fachrida (40), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Barat. Peristiwa itu telah dilaporkan korban dengan LP/B/0283/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 25 November 2021.

Pencurian itu diketahui setelah korban dikabari orang tuanya. Korban kemudian memeriksa mesin AC dan ternyata sudah hilang sembilan unit.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat,” sebut Ruzi.

Sedangkan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada dua laki-laki sedang membawa 2 unit AC merk menggunakan beko sorong.

“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mencuri dua unit mesin AC tersebut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan) tahun penjara.

(Rio)