27/04/2024 7:26
FOKUS MEDAN

Aliansi Buruh Maksimal Tuntut Gubsu Revisi UMP, Berikan Legal Opinion dan Ancam Aksi Besar-besaran

Peserta aksi di depan pintu gerbang Kantor Gubsu. Ist

Fokusmedan.com : Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara menggelar aksi di kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (30/11/2021) siang.

Dalam orasinya, Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menuntut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang hanya naik 0,93 persen. Alasannya, sudah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial rivew UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

“Selain itu kita akan menyerahkan Legal Opinion dari pakar hukum nasional, yang ditujukan khusus kepada Gubsu, terkait kajian hukum atas putusan MK, dimana kepala daerah bisa dan boleh merivisi UMP khususnya di Sumatera Uatara, untuk itu kita minta Gubsu Merevisi UMP agar naik menjadi 5-7 %,” ucap Willy dihadapan peserta aksi di depan pintu gerbang Kantor Gubsu.

Tidak hanya meminta revisi UMP, para buruh juga menegaskan kepada Edy Rahmayadi jangan terburu-buru menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang telah direkomendasikan para Bupati dan Walikota di daerah Suamtera Utara dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Hari ini kita ketahui info, Bupati dan Wali Kota di Sumut sudah mengirim rekomendasi UMKnya ke Gubsu, bahkan tengah malam tadi dipaksakan, padahal rekomnya jelas tidak mengakomodir tuntutan buruh tentang upah layak, jadi kita minta agar Gubsu jangan buru-buru menandatanganinya, lihat kondisi buruhmu hari ini dan perkembangan nasional,” sambung Willy.

Pasca putusan MK, lanjut Willy, sudah banyak kepala daerah baik gubernur dan bupati walikota yang sudah merevisi kenaikan UMP dan UMK.

“Seperti di DKI, Gubernur Anies udah berjanji pada buruh akan memperbaiki kenaikan UMPnya, serta beberapa daerah lain sperti UMK Pasuruan, Sidoarjo,Surabaya, Bekasi,Purwakarta, Cianjur, Karawang, Tangerang, dan lain lain, rata-rata direvisi naik diatas 5 sampai 7 persen,” ungkap Willy.

Selain itu para buruh juga meminta agar pemerintah tidak hanya memperbaiki UU Cipta Kerja, akan tetapi agar segera di cabut dari perundang undangan yang berlaku karena telah melanggar konstitusi UUD 45.

Willy juga mengancam, akan menggelar aksi besar-besaran di Suamtera Utara jika Gubsu tidak menyahuti tuntutan para buruh.

“Kita pastikan kita akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi, jika Gubsu tidak merevisi UMP dan UMK se Suamtera Utara, bahkan bila perlu aksi menginap di kantor Gubsu ini,” tegas Willy.

Sekitat 30 menit berorasi, perwakilan para buruh dipersilahkan masuk oleh pihak Pemprovsu, Willy dan elemen lain terlihat menyerahkan surat Legal Opinion (Pendapat Hukum) kepada bagian kesekretariatan Pemprov Sumut, aksi para buruh juga mendapat kawalan kepolisian dan satpol PP.

Adapun aliansi buruh yang tergabung pada aksi hari ini antara lain, KSPI,FSPMI,SBBI,KSBSI,SBSI Lomenik,SBMI Merdeka, Serbunas, FSPI, SPN, SBSI92, Serbundo, GSBI, PPMI, FSPM2I.(ng)